ANALISIS YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN BERBASIS TELEMEDICINE DALAM SISTEM KESEHATAN DI INDONESIA
-
DOI:
https://doi.org/10.55919/jk.v10i1.262Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan telemedicine, termasuk dalam pelayanan kebidanan. Telemedicine memungkinkan bidan memberikan layanan konsultasi, pemantauan kesehatan ibu hamil, serta edukasi kesehatan secara jarak jauh. Namun demikian, pelaksanaan pelayanan kebidanan berbasis telemedicine menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait kepastian hukum terhadap kewenangan bidan, tanggung jawab hukum, serta perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Ketidakjelasan pengaturan yang komprehensif berpotensi menimbulkan risiko hukum dalam praktik pelayanan kebidanan berbasis teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pelayanan kebidanan berbasis telemedicine dalam sistem kesehatan di Indonesia serta mengkaji pengaturan hukum yang mengatur praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, literatur hukum, dan dokumen terkait telemedicine. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan berbasis telemedicine telah memperoleh dasar hukum dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia, namun masih terdapat kekosongan norma dan ketidakjelasan pengaturan terkait batas kewenangan bidan, standar pelayanan, serta tanggung jawab hukum dalam hal terjadi kesalahan pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi bidan dan pasien dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan berbasis telemedicine.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kebidanan, Telemedicine, Pelayanan Kesehatan, Hukum Kesehatan
