KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PELAYANAN KESEHATAN: INTEGRASI HUKUM DAN NILAI KEAGAMAAN
DOI:
https://doi.org/10.55919/jk.v10i1.264Abstrak
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan
perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum
dan implementasi, seperti kasus rujukan berulang pasien BPJS serta penonaktifan kepesertaan yang menghambat
akses layanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual, dan studi kasus, serta mengintegrasikan nilai keagamaan untuk meninjau prinsip keadilan,
kemanusiaan, dan tanggung jawab moral dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
meskipun secara normatif terdapat jaminan hukum yang kuat, implementasi pelayanan kesehatan masih
cenderung berorientasi pada prosedur administratif dibandingkan kebutuhan riil pasien. Kondisi ini
mencerminkan belum tercapainya keadilan substantif, yaitu keadilan yang berorientasi pada manfaat nyata dan
perlindungan hak pasien. Dari perspektif nilai agama, praktik pelayanan yang mengabaikan keselamatan pasien
menunjukkan kurangnya internalisasi nilai keadilan, rahmah, dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu,
diperlukan integrasi antara hukum dan nilai keagamaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar
tercipta sistem yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
