ANALISIS YURIDIS TERHADAP MODUS ADOPSI ILEGAL DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN BAYI OLEH BIDAN DI YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.55919/jk.v9i2.189Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dua orang bidan di Yogyakarta yang sejak tahun 2010 hingga 2024 diduga telah menjual 66 bayi dengan modus adopsi ilegal. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai bagaimana seharusnya prosedur adopsi anak yang sah di Indonesia dan bagaimana praktik yang dilakukan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana perdagangan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis prosedur hukum adopsi anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta mengkaji modus adopsi ilegal dalam kasus bidan di Yogyakarta dari perspektif hukum pidana dan hukum perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur adopsi anak yang sah harus melalui penetapan pengadilan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, syarat administratif, dan pengawasan instansi berwenang. Sementara itu, modus adopsi ilegal yang dilakukan para bidan dalam kasus ini terbukti tidak melalui mekanisme hukum yang sah, melibatkan praktik jual beli bayi dengan penentuan tarif tertentu, serta melibatkan orang tua kandung yang secara sadar menyerahkan anak mereka untuk dijual. Kesimpulan penelitian ini adalah praktik yang dilakukan para pelaku bukanlah adopsi sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata, melainkan memenuhi unsur tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci: Adopsi Ilegal, Perdagangan Anak, Hukum Perlindungan Anak



